Kedua tersangka dan juga korban ini berebut biduan pada saat sedang berjoget hingga mengakibatkan gesekan sampai berujung perkelahian saat selesai acara.
BACA JUGA:Audit Reguler 50 Desa Sampel Selesai, Banyak Administrasi Kegiatan Tidak Lengkap
BACA JUGA:Perkuat Perguruan Silat Pagar Nusa, Gubernur Rohidin Berikan Bantuan
"Tampaknya mereka berkelahi juga di bawah pengaruh minuman alkohol, cekcok saat sedang joget. Para tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan hukuman penjara setinggi-tingginya sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka AS mengaku menyesali atas apa yang telah dilakukan.
Ia melakukan pengeroyokan itu lantaran pengaruh Miras dan juga sakit hati kepada biduan yang dibawa oleh korban.
Sebab pada saat dipesta itu biduan itu menolak untuk diajak oleh tersangka berjoget.
“Sebelum kejadian itu saya itu mau sawer biduan yang dibawa korban itu, tapi saat saya mengeluarkan duit Rp200 ribu langsung ditarik dan uang itu robek dan itu lah saya emosi,” sampainya.