KORANRB.ID - Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur meringkus dua orang pemuda AS (22), warga Desa Kepahyang dan MS (20), Warga Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur Selasa, 22 September 2024 di rumahnya masing-masing pada pukul 20.00 WIB.
Keduanya ditangkap usai Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur mendapatkan laporan dari Zailan (45) warga Sukarami Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur,
bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh kedua tersangka hingga mengakibatkan luka tusuk di bagian paha,
usai menyaksikan pesta pernikahan pada hari Minggu, 1 September yang lalu di Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung.
BACA JUGA:Hingga September 2024, Realisasi PAD Retribusi Sampah di Kaur Nihil
BACA JUGA:Tahun Depan Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Kaur Selatan Dimulai
Informasi yang terhimpun dari keterangan korban, dirinya terlibat perkelahian dengan kedua tersangka dan satu lagi rekannya yakni Ujang (25) yang sekarang masih dalam pencarian.
Perkelahian tersebut terjadi di perjalanan saat hendak pulang dari pesta, pada saat itu AS menglakson panjang lantaran motor yang dikendarai korban bersama dengan biduan terlalu tengah.
Hingga kemudian korban berhenti lalu mengeluarkan senjata tajam dan kemudian memacu motornya lagi.
Hingga akhirnya motor korban bisa dihentikan oleh AS dan juga MS yang kemudian terlibatlah perkelahian satu melawan dua.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk asal Semarang Terbalik di Tebing Latihan Kaur
BACA JUGA:Tertipu Bisnis Ayam, Warga Kaur Merugi Ratusan Juta
Kalah jumlah, korban menjadi bulan-bulanan kedua tersangka hingga akhirnya datang juga rekan tersangka Ujang yang diduga membawa senjata tajam lalu menusuk paha korban.
"Kita berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan, menggunakan sengaja tajam," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th
Dijelaskan Kasat, dari informasi yang didapatkan mereka ini terlibat perkelahian usai menonton pesta dan juga terpengaruh minuman alkohol.