ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Polisi kehutanan (Polhut) yang juga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPSN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) melapor ke Polres Bengkulu Utara.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana bidang kehutanan yaitu menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Dugaan menduduki kawasan hutan tersebut diduga dilakukan beberapa oknum organisasi masyarakat (Ormas).
Kejadian dugaan tindak pidana bidang kehutanan tersebut sudah diilaporkan dan diterima oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara. Dari laporan yang disampaikan petugas Polhut Dinas Kehutanan tersebut.
BACA JUGA:Dugaan ASN Nakes Seluma Jadi Pelaku Begal Payudara, Kadinkes Panggil Kepala Puskesmas Sukamerindu
BACA JUGA:Tetap Lanjut! 13 Pelajar Penyerang Mini Market di Bengkulu Tengah Bakal Dibawa ke Pengadilan
Dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tersebut dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat dengan memasang portal di kawasan hutan register 71 tersebut.
Termasuk membuat pos penjagaan yang bukan pos penjagaan oleh petugas yang berhak.
Oknum ormas tersebut juga diduga melakukan pelarangan pada masyarakat yang ingin melintasi kawasan hutan tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan tersebut sudah diterima Polres Bengkulu Utara dari PPNS Polhut Dinas LHK Provinsi Bengkulu.
“Saat ini kita masih mempelajari laporan tersebut dan melakukan penyelidikan,” terangnya.
BACA JUGA:Ini Trik Halus Mengatasi Orang yang Suka Mendominasi Percakapan
BACA JUGA:Berbekal Pedang, Aksi Gangster Sasar Driver Online Bengkulu di Pantai Panjang, 2 Tertangkap 2 Kabur
Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas LHK terutama pelapor yang juga PPNS yang saat menemukan hal tersebut tengah melakukan tugas pengawasan kawasan hutan.