Duduki Kawasan Hutan, Polhut Laporkan Oknum Ormas ke Polres Bengkulu Utara

Kamis 26 Sep 2024 - 14:23 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Fazlul Rahman

Polisi akan memintai keterangan pelapor dan mengumpulkan data-data terkait dengan laporan tersebut. 

“Kita sudah menerima laporan dan akan segera kita tindaklanjuti dengan memintai keterangan pihak-pihak,” pungkas Kasat. 

Sekadar mengetahui, kuat aksi menduduki kawasan yang masuk dalam register kawasan hutan tersebut terkait dengan aksi klaim atas tanam tumbuh yang ada di kawasan hutan tersebut. 

BACA JUGA:Kaum Rebahan Wajib Tahu, Berikut 10 Dampak Negatif Tidur Berlebih

BACA JUGA:Kamu Wajib Mendapat Asupan Vitamin D Jika Mengalami Ini

Sedangkan kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan dimana pengelolaannya harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Sehingga jika ada aktifitas di dalam kawasan hutan tersebut apalagi melakukan  kegiatan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka melanggar Undang-undang  tentang kehutanan. 

Kategori :