Polisi akan memintai keterangan pelapor dan mengumpulkan data-data terkait dengan laporan tersebut.
“Kita sudah menerima laporan dan akan segera kita tindaklanjuti dengan memintai keterangan pihak-pihak,” pungkas Kasat.
Sekadar mengetahui, kuat aksi menduduki kawasan yang masuk dalam register kawasan hutan tersebut terkait dengan aksi klaim atas tanam tumbuh yang ada di kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA:Kaum Rebahan Wajib Tahu, Berikut 10 Dampak Negatif Tidur Berlebih
BACA JUGA:Kamu Wajib Mendapat Asupan Vitamin D Jika Mengalami Ini
Sedangkan kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan dimana pengelolaannya harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sehingga jika ada aktifitas di dalam kawasan hutan tersebut apalagi melakukan kegiatan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka melanggar Undang-undang tentang kehutanan.