CURUP, KORANRB.ID - Jelang penutupan masa sanggah bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), puluhan pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengajukan sanggahan atas hasil verifikasi berkas mereka.
Dari total 194 pelamar yang dinyatakan TMS, sebanyak lebih dari 40 pelamar telah memanfaatkan hak mereka untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah akan berakhir pada Jumat, 27 September 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, mengungkapkan banyak pelamar CPNS yang memanfaatkan masa sanggah untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang terjadi saat pendaftaran.
"Dari total 194 pelamar yang TMS, sampai hari ini sudah ada 40 orang yang mengajukan sanggahan," katanya Kamis, 26 September 2024.
Wahyu menambahkan masa sanggah akan ditutup pada tanggal 27 September 2024, sehingga para pelamar yang ingin memperbaiki kesalahan administrasi harus segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Masa Sanggah Seleksi CPNS Diperpanjang, 1.462 Pelamar Lolos di Pemkot Bengkulu
BACA JUGA:Didominasi Masalah Berikut Ini, 1.079 Pelamar CPNS Kota Bengkulu Terpaksa Lakukan Sanggahan
Wahyu juga menjelaskan sebagian besar sanggahan yang diajukan oleh pelamar disebabkan oleh kesalahan administrasi. Kesalahan ini umumnya terjadi saat pelamar mengunggah atau melengkapi berkas pada tahap pendaftaran.
Hal ini dapat berupa kekeliruan dalam mengunggah dokumen pendukung, kesalahan format berkas, atau ketidaksesuaian data yang diunggah dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.
“Kesalahan administrasi seperti ini sering kali menjadi kendala bagi para pelamar, terutama jika tidak diperhatikan dengan cermat sejak awal proses pendaftaran. Meskipun tampaknya sederhana, kesalahan kecil seperti format yang salah atau dokumen yang tidak lengkap dapat berdampak besar pada status kelulusan pelamar,” bebernya.
Dijelaskan Wahyu, setelah masa sanggah ditutup, panitia seleksi akan meninjau dan memverifikasi kembali dokumen serta informasi yang diberikan oleh pelamar yang mengajukan sanggahan. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa sanggahan yang diajukan sesuai dengan prosedur dan dapat diterima oleh panitia.
Jika sanggahan dinyatakan valid, status pelamar yang awalnya TMS bisa berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), dan pelamar tersebut dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
BACA JUGA:TPP ASN 2025 Sesuai Standar Hidup Jakarta, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:224 Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu Sampaikan Sanggahan
Wahyu juga menegaskan bahwa BKPSDM Rejang Lebong akan berusaha untuk meninjau seluruh sanggahan secara adil dan transparan.