Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran Paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK. Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.
"Penggunaan dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, pembelian dan pamasanfan alat peraga kampanye (APK. Termasuk juga laporan biaya operasional seluruh kampanye," Tutup Sukardi.
Kategori :
Terkait
Jumat 18 Oct 2024 - 22:06 WIB
9 Lokasi di Seluma Ditetapkan Zona Hijau, Harus Bebas dari APK Paslon
Kamis 17 Oct 2024 - 23:11 WIB
Kapolres Kaur Sambangi Rumah Warga Ajak Ciptakan Pilkada Damai
Kamis 17 Oct 2024 - 22:57 WIB
KPU Mukomuko Putuskan Pelaksanaan Debat Kandidat di Kota Bengkulu
Kamis 17 Oct 2024 - 22:51 WIB
KPU Lebong Ingatkan Masyarakat Tidak Merusak APK
Kamis 17 Oct 2024 - 22:46 WIB
Bawaslu Bengkulu Selatan Bentuk Pokja Pengawasan Isu Negatif
Terpopuler
Sabtu 19 Oct 2024 - 14:57 WIB
Politisi PKB Serukan Dukungan Pada ROMER, Jaya Marta: Mari Pahami Makna Sekundang Setungguan
Sabtu 19 Oct 2024 - 23:18 WIB
Berpeluang Penambahan Tsk Baru Lagi, Perkara Korupsi Berjemaah Pasar Inpres Bintuhan
Sabtu 19 Oct 2024 - 22:58 WIB
PAN Makin Goyah? Munir Nyatakan Dukungan untuk ROMER
Sabtu 19 Oct 2024 - 10:39 WIB
Menyusul Tahap 2! Simak Lagi Syarat, Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK 2024, Peluang Lulus Terbuka
Sabtu 19 Oct 2024 - 17:19 WIB
Perempuan Inspiratif, Meriani Serahkan Beasiswa untuk Ribuan Warga Provinsi Bengkulu
Terkini
Minggu 20 Oct 2024 - 10:00 WIB
3 Bulan Berkeliaran di Pemukiman, 3 Ekor Sapi, Anjing dan Ayam Warga Mati Dimangsa Harimau
Minggu 20 Oct 2024 - 09:51 WIB
Tidak Ada Seekor Ular pun yang Hidup di Negara Ini, Kok Bisa?
Minggu 20 Oct 2024 - 09:43 WIB
Siang Ini Tiba di Rumah Duka, TKI Asal Kepahiang Terancam Tak Dapat Asuransi
Minggu 20 Oct 2024 - 09:17 WIB
Mitos Jangan Simpan Patung di Dalam Rumah Karena Hal Mistis, Ini Penjelasannya
Minggu 20 Oct 2024 - 09:06 WIB