KPU Bengkulu Tengah Minta Paslon Tak Sembarang Pasang APK, Ini Tempat yang Boleh dan Dilarang

Jumat 27 Sep 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengeluaran Paslon untuk melaksanakan kampanye harus dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang nantinya harus dilaporkan melalui aplikasi SKDK. Ini wajib dan tidak boleh dilanggar, karena sudah aturan.

"Penggunaan dana kampanye ini meliputi biaya pelaksanaan seluruh kampanye, pembelian dan pamasanfan alat peraga kampanye (APK. Termasuk juga laporan biaya operasional seluruh kampanye," Tutup Sukardi. 

Kategori :