KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerbitkan surat keputusan penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah mengungkapkan, KPU Bengkulu Tengah meminta kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak sembarang memasang APK.
Semua Paslon harus memasang APK sesuai lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Tengah.
Lokasi yang boleh dipasang APK adalah sepanjang jalan negara, sepanjang jalan provinsi, sepanjang jalan kabupaten dan sepanjang jalan desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor, Polisi Amankan 3 Orang
APK dilarang dipasang di tempat umum, termasuk halaman, tembok dan pagar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat pendidikan, baik itu sekolah maupun perguruan tinggi.
“Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” jelasnya
Kemudian apabila ingin memasang APK ditempat perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan.
BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Lambung Kanan Alami Kebocoran, Kapal Pengangkut Besi Nyaris Karam di Pantai Tebing Rambutan Kaur
Tak kalah pentingnya adalah, dalam pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap Paslon bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan jangan dilanggar,” tegasnya
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat terkait penyusunan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.