Dari rapat yang telah dilaksanakan telah ditetapkan jika pengeluaran biaya kampanye setiap Paslon maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih.
BACA JUGA:Jaksa Banding Vonis 5 Tahun Guru Terdakwa Pencabulan 24 Siswi di Bengkulu Utara
BACA JUGA: Ini Bantuan DKP Bagi Nelayan Kota Bengkulu Tahun Ini, Salah Satunya 4 Unit Mesin
“Sudah kita sepakati bersama jika biaya kampanye maksimal sebesar Rp 34,4 miliar dan tidak boleh lebih. Semua sesuai kesepakatan bersama 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya
Lanjut Sukardi, seluruh pengeluaran dana kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati nantinya akan di audit.
Apabila dalam audit nanti ternyata terbukti besaran dana kampanye Paslon melebihi dari Rp 34,4 miliar, maka Palson bisa dikenakan sanksi tegas.
Yang mana sanksi berat yang akan diberikan adalah batal ditetapkan. Jadi kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati harus mematuhi aturan dan ketetapan yang sudah diputuskan dan jangan coba melanggar.
BACA JUGA:Ganggu Kamtibmas, Ini Dampak Geng Motor Bawa Sajam di Tengah Masyarakat
BACA JUGA:Datangkan 23 Atlet Kabupaten, Kejurnas MABSBWCC Vol-III Banjir Apresiasi
“Nanti pengeluaran dana kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati akan diaudit oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk. Kalau terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” sampainya
Kemudian, terkait sumber dana untuk melaksanakan kampanye juga sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 14 tahun 2024. Dalam peraturan KPU tersebut dijelaskan, jika seluruh sumber dana masuk sudah diatur.
Seperti sumber dana dari Paslon itu sendiri tidak terbatas. Begitu juga sumber dana dari suami atau istri Paslon juga tidak terbatas.Namun apabila sumber dana dari perseorangan maksimal dana yang diberikan diatur, yakni hanya menyumbangkan Rp 75 juta.
Kemudian dari Parpol atau gabungan parpol masimal Rp 750 juta. Terakhir dari perusahaan itu maksimal Rp 750 juta. Namun yang menjadi catatan adalah, tidak seluruh pwrusahaan diperbolehkan menyumbang dana kampanye.
BACA JUGA:Realisasi PBB Lampaui Target, Capai Rp 10,9 Miliar, Jalan Tol Penyumbang Tertinggi
“Tidak seluruh perusahaan boleh menyumbang. Seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh. Begitu juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga tidak diperbolehkan,” tegasnya