KORANRB.ID – KPU Bengkulu Utara sudah menetapkan batas maksimal dana yang digunakan oleh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye.
Sesuai dengan Peraturan KPU, penetapan batas maksimal dana kampanye ditetapkan oleh KPU berkoordinasi dengan pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada.
Komisioner KPU Bengkulu Utara Ganti Budiarto menerangkan jika KPU sudah berkoordinasi dengan pasangan calon Arie Septia Adinata, SE, M.Ap – Sumarno.
Pasangan ini merupakan pasangan calon tunggal di Bengkulu Utara yang akan melakukan kotak kosong 27 November 2024 mendatang.
BACA JUGA:Mobil Warga Ulu Manna Hanyut di Sungai Air Manna, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Minta Paslon Tak Sembarang Pasang APK, Ini Tempat yang Boleh dan Dilarang
“Pasangan calon Arie – Sumarno sudah menetapkan dan menyepakati angka maksimal untuk kampanye adalah Rp 4,8 Miliar,” terangnya.
Ia menerangkan jika ketetapan besaran dana ini sudah ditentukan berdasarkan penghitungan standar biaya daerah.
Selain itu, juga terkait dengan besaran penduduk dan jumlah pemilih di Bengkulu Utara dan luas daerah.
“Maka kesepakatan angka tersebut sudah dituangkan dalam berita acara dan Surat Keputusan KPU,” terangnya.
BACA JUGA:Ojol di Kota Bengkulu Lapor Diserang Geng Motor, Polisi Amankan 3 Orang
Pasangan calon Arie – Sumarno juga sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye dan rekening dana kampanye pada KPU.
Selain itu, pasangan calon nantinya juga wajib menyampaikan atau melaporkan jika menerima sumbangan dana kampanye.
Termasuk juga menyampaikan laporan pengeluaran dana kampanye.