“Laporan tersebut sebagai bentuk transparansi yang dilakukan sepanjang tahapan pemilu terutama masa kampanye,” terangnya.
BACA JUGA: 6 Tersangka Kasus Sabu dan Ganja Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Lambung Kanan Alami Kebocoran, Kapal Pengangkut Besi Nyaris Karam di Pantai Tebing Rambutan Kaur
KPU sudah membuat beberapa keputusan terkait dengan pelaksanaan kampanye.
Selain terkait besaran dana maksimal yang digunakan pasangan calon untuk kampanye.
Sebelumnya KPU juga sudah menerbitkan SK terkait zona pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Zona pemasangan APK ini mempertimbangkan peraturan daerah yang sudah dimiliki Pemda Bengkulu yang juga harus dipatuhi oleh pasangan calon.
Kategori :