KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada 11 kegiatan jadi terlarang dilakukan saat kampanye Pilkada serentak 2024. Apa saja?
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyampaikan masa kampanye di Pilkada 2024 sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Di dalamnya, pasangan calon (Paslon), tim pemenangan hingga juru kampanye (Jurkam) dapat sepenuhnya leluasa menyuarakan kelebihan, visi dan misi yang akan dibawa usai memenangkan kontestasi Pilkada 2024 nanti.
Di sini pula jadi ajang sekaligus tolak ukur bagi masyarakat melihat dan mengetahui, sejauh mana kapasitas calon yang akan mereka pilih nantinya.
BACA JUGA:Betina Punya Dua Pasangan! Berikut 4 Fakta Unik Ayam Hutan Sri Lanka
Namun, tetap saja ada batasan kegiatan terlarang yang tak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Paslon maupun Jurkam saat masa kampanye berlangsung.
"Ada kegiatan yang jadi terlarang bagi Paslon dan Jurkam untuk dilakukan saat melaksanakan kampanye," kata Asuan.
Ke 11 kegiatan terlarang saat kampanye Pilkada 2024 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Menghina seseorang, baik dalam hal agama, suku, maupun ras
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan atau kelompok masyarakat
BACA JUGA:Ini Outfit of the Day (OOTD) yang Tepat untuk Jenis Celana Jeans
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyartakat atau partai politik
5. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah