BENGKULU, KORANRB.ID – Ada 2.641 warga di Provinsi Bengkulu yang terpaksa harus menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus), dalam Pilkada serentak, 27 November mendatang.
Sebab saat ini mereka tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).
Bahkan dari jumlah itu, ada 41 pemilih pemula yang saat ini tengah dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu Teguh Wibowo, SH, MH mengatakan 2.641 warga binaan ini masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Sanggahan Berhasil, Puluhan Peserta Seleksi CPNS yang Sebelumnya TMS Bisa Lanjut SKD
“Berdasarkan rapat pleno di berbagai daerah sudah direkap.
Sebanyak 2.641 warga binaan akan memberikan hak suaranya pada Pilkada mendatang,” ungkap teguh Widodo.
Dia mengatakan ada 9 TPS Loksus yang akan dibangun oleh KPU yang tersebar di Lapas, Rutan dan LPKA se Provinsi Bengkulu.
Sesuai aturan KPU, 1 TPS hanya bisa digunakan maksimal untuk 600 pemilih.
BACA JUGA:Program DISUKA Dapat Pujian, Terima Dukungan dari Masyarakat Adat
Sehingga di Lapas Kelas IIA Curup dengan 794 warga binaan yang menjadi pemilih, maka dibangun 2 TPS.
Begitu juga di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kelurahan Bentiring, dengan 711 warga binaan yang menjadi pemilih, juga akan dibangun 2 TPS.
"Sedangkan UPT lainnya semua 1 TPS. Memang dua tempat (Lapas Curup dan Lapas Bentiring, red) itu jumlah DPT nya terbanyak," jelas Teguh.
Sementara itu Kanwil Kemenkumham Bengkulu sudah melaksanakan sosialisasi bagi warga binaan yang ingin lebih mengetahui visi dan misi dari para calon kepala daerah.
BACA JUGA:Ikan Vampir! Berikut 5 Keahlian Tersembunyi Candiru, Paling Mematikan di Amazon