Sebelum mencetak surat suara, KPU Rejang Lebong akan menerima spesimen atau contoh surat suara terlebih dahulu.
Spesimen ini akan digunakan sebagai acuan dalam mencetak surat suara resmi.
“Setelah spesimen diterima, kita akan mengundang pasangan calon untuk melakukan verifikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa surat suara sudah sesuai dengan persetujuan dari seluruh pasangan calon. Jika semua pihak sudah sepakat dan menandatangani spesimen, barulah proses pencetakan surat suara dimulai,” tambah Ujang.
Di sisi lain, agar proses Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rejang Lebong juga terlibat dalam pengawasan logistik yang masuk ke gudang KPU.
Menurut Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap logistik yang diterima, mulai dari kotak suara hingga segel dan kabel ties.
Ia mengatakan, Bawaslu tidak hanya akan mengawasi logistik yang sudah diterima, tetapi juga akan memantau proses distribusi logistik ke seluruh TPS di Rejang Lebong.
Pengawasan ini akan berlangsung hingga seluruh proses pemilu selesai. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan selama pelaksanaan pemilu.
“Pilkada Serentak 2024 merupakan ajang demokrasi yang besar, melibatkan banyak elemen dan pihak.
Persiapan logistik hanyalah salah satu dari sekian banyak aspek yang perlu diperhatikan.
Keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada kesiapan KPU dan pengawasan Bawaslu, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka,” singkat Ahmad Ali.