KORANRB.ID - Pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 wajib mendaftarkan secara resmi tim relawan ke KPU Kabupaten Lebong.
Aturan pendaftaran tim relawan ini, bisa dikatakan baru dan tak ditemukan pada proses Pilkada sebelumnya.
"Iya benar, untuk di Pilkada tahun ini tim relawan wajib dilaporkan ke KPU," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, dikonfirmasi Jumat, 27 September 2024.
Aturan ini terang Devi, tertuang dalam Pasal 12 Ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP).
BACA JUGA:Gaduh! Plt Bupati Coba Cabut SPT Plt Kepala BKPSDM Lebong
BACA JUGA:Petunjuk Dugaan Korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro Sudah Dipenuhi, Penyidik Tunggu P21 Jaksa
Dijelaskan dalam pasal itu, relawan atau kelompok orang yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon wajib disampaikan ke KPU.
"Di Pilkada sebelum-sebelumnya kan, yang harus didaftarkan ke KPU hanya tim sukses saja. Sedangkan tim relawan tidak terdaftar.
Nah, di Pilkada 2024 kali ini tim relawan juga wajib didaftarkan ke KPU," ujarnya.
Untuk itu, Devi mengingatkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong agar segera mendaftarkan tim relawannya ke KPU Lebong.
BACA JUGA:Plt Bupati Minta Dinkes Serius Jalankan Program PMT Cegah Stunting
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kedua
Mengingat, saat ini sudah memasuki masa kmapanye.
"Kita menunggu dua Paslon mendaftarkan tim relawannya," ucapnya.
Selain melaporkan Tim Relawan, Paslon juga harus melaporkan akun Media Sosial (Medsos) yang akan digunakan untuk berkampanye.