Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya, Tahun Ini Tim Relawan Wajib Dilaporkan ke KPU

Jumat 27 Sep 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

"Aku mendsos ini sudah kita ingatkan sebelumnya. Karena melaporkan akun Medsos juga wajib dilakukan," tutupnya.

Diterangkan Devi, setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, hanya diperbolehkan memiliki 20 akun di setiap medsos yang akan digunakan sebagai media Kampanye.

BACA JUGA: A-Bangku Romer, Yakin Menang Target Kuasai 80 Persen Suara di Lebong

BACA JUGA:Jalani Hukuman, 2.641 Warga Terpaksa Nyoblos di TPS Khusus

“Seperti, Facebook 20 akun, Instagram 20 akun, dan Medsos lainnya,” kata Devi. 

Selain 20 akun yang dilaporkan ke KPU itu tidak diperbolehkan digunakan, atau sebuah pelanggaran.

“Yang kita agap resmi itu hanya 20. Dan 20 akun itu harus dilaporkan ke kita (KPU, red),” ujarnya.

Jika ada akun medsos yang tidak dilaporkan, maka akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong, melalui tim siber yang sudah dibentuk.

“Sanksi itu ranahya Bawaslu. Silakan Bawaslu bersama tim siber-nya melakukan pemantauan,” ucapnya.

Ditambah Devi, akun-akun medsos yang akan digunakan untuk berkampanye itu hanya boleh digunakan saat masa kampanye berlangsung pada 25 September mendatang.

Setelah masa kampanye berakhir, maka akun-akun medsos itu harus dihapus dan dilaporkan ke KPU.

BACA JUGA:186 Kotak dan 744 Bilik Suara Sudah di Gudang KPU Lebong, Tunggu Logistik Pilgub

BACA JUGA:Hari ini Kopli Mulai Cuti, Wabup Jabat Pjs. Bupati Lebong

“Sudah kita sampaikan ke masing-masing LO. Kalau sudah kampanye, akun medsos itu harus dihapus,” tuturnya.

Untuk tata tertib berkampanye, terang Devi, sudah disampaikan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri masing-masing LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Jumat, 20 September 2024 lalu. 

“Untuk tatib sudah kita bahas, yang jelas kita tekankan tadi, untuk zona hijau itu tidak boleh di pasangan APK. Kemudian fasiltas pendidikan dan kesehatan,” tutupnya.

Kategori :