Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Reskan Effendi Hadirkan 5 Saksi di Sidang Kedua

SIDANG KEDUA : Bawaslu Bengkulu Selatan menggelar sidang kedua sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.--Rio/rb

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Sidang Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan terus berlanjut.

Pemohon H. Reskan Effendi menghadirkan 5 saksi pada sidang kedua Jumat, 27 November 2024 di kantor Bawaslu Bengkulu Selatan.

Pada sidang pertama pemohon (Reskan) dan termohon (KPU) menyampaikan jawaban dan melakukan pengecekan alat bukti hadapan majelis pada Kamis, 27 September 2024.

Pada sidang kedua sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Majelis Sidang Bawaslu mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pemohon bakal calon Bupati H. Reskan Effendi.

BACA JUGA:Pers Pilar Demokrasi, Gubernur Rohidin Konsisten Laksanakan UKW Bagi Jurnalis

Kemudian di kesempatan yang sama majelis sidang kembali memeriksa alat bukti karena ada perbaikan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan perbaikan alat bukti yang diajukan pemohon.

Lalu hari ini juga kami (Majelis, red) Bawaslu Bengkulu Selatan mulai mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pemohon," terang Komisioner Bawaslu Kordiv Penandatanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), M Hasanudin SE MAP.

Hasanuddin menerangkan ada 5 saksi yang dihadirkan pihak pemohon dengan 1 orang saksi ahli. 

BACA JUGA:Jalani Hukuman, 2.641 Warga Terpaksa Nyoblos di TPS Khusus

Namun Hasannudin belum dapat menjelaskan dengan rinci hasil dari sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Bengkulu Selatan.

“Tarrgetnya pada 5 Oktober 2024 keputusan sidang musyawarah telah keluar atau dinyatakan selesai," tutur Hasanuddin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Sasriponi Ronggolawe, S.Ag, MH menegaskan  pihaknya mempersiapkan secara matang soal sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini.

Pihaknya telah menghadirkan saksi dan ahli, serta melengkapi alat bukti. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan