KORANRB.ID - Sepeda motor merupakan moda transportasi yang sangat efisien guna menunjang aktivitas sehari – hari.
Sepeda motor juga menjadi pilihan praktis masyarakat Indonesia, apalagi jika berkendara dalam jarak dekat, seperti rutinitas mengantar anak sekolah, berolahraga, belanja ke pasar, berangkat ke tempat kerja dan lain-lain.
Rutinitas tersebut tidak lepas dari membawa barang dan penumpang, sehingga kita tetap perlu memperhatikan faktor keselamatan.
Saat membawa barang menggunakan sepeda motor, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar berkendara tetap aman dan nyaman.
BACA JUGA:Penjual BBM Eceran, Bisa Untung Rp1 Juta Per Bulan
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Terus Melambung, Hasil Panen Sawit Juga Meningkat
Membawa barang secara berlebihan menggunakan sepeda motor dapat menimbulkan potensi bahaya dan juga melanggar peraturan.
Sebab, ruang penyimpanan ( bagasi ) pada sepeda motor terbatas, bahkan tidak sebesar kendaraan roda empat.
Hal ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa:
“Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a) Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b) Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi;
c) Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.”
BACA JUGA:0736 Culture Kenalkan Brand Baju Budaya Bengkulu
BACA JUGA:Agung Toyota Resmi Hadirkan New Fortuner 2024 di Bengkulu