CURUP, KORANRB.ID – Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebanyak 3.045 pelajar belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), meskipun mereka telah memenuhi syarat usia wajib KTP.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Edi Warman.
Menurut Edi, data pelajar yang belum melakukan perekaman ini diketahui melalui hasil sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu.
Edi Warman menjelaskan, jumlah pelajar SMA sederajat di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah masuk kategori wajib e-KTP namun belum melakukan perekaman saat ini mencapai lebih dari 3.000 siswa.
“Data ini bersifat dinamis, dan angka tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Kita terus memantau perkembangan dan memperbarui data secara berkala untuk memastikan bahwa semua pelajar yang memenuhi syarat dapat segera melakukan perekaman,” ungkap Edi.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tingkatkan Kesejahteraan Guru di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Umrah Plus Wisata ke Turki dan Dubay, Jemaah Umrah BST Bengkulu Doakan Keluarga Besar RBMG
Untuk mengatasi masalah ini, Dukcapil Rejang Lebong telah mengambil langkah aktif dengan mengadakan program jemput bola. Tim Dukcapil berkeliling ke sekolah-sekolah untuk memfasilitasi proses perekaman e-KTP langsung di tempat, sehingga memudahkan pelajar yang belum sempat datang ke kantor Dukcapil.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pelajar yang melakukan perekaman, sekaligus mengurangi hambatan yang sering muncul.
“Kami terus berupaya agar data pelajar atau siswa yang belum rekam e-KTP ini bisa mengikutinya,” kata Edi.
Meskipun sudah ada upaya jemput bola, namun masih terdapat sejumlah kendala di lapangan yang menghambat proses perekaman. Salah satu kendala utama adalah banyaknya pelajar Rejang Lebong yang menempuh pendidikan di luar kabupaten, seperti di Kota Bengkulu atau bahkan di luar Provinsi Bengkulu.
Hal ini menyulitkan pelajar untuk mengikuti perekaman di tempat tinggal mereka.
“Bagi pelajar yang bersekolah di luar wilayah, mereka diharapkan untuk melakukan perekaman e-KTP di daerah tempat mereka menempuh pendidikan. Namun, tidak semua siswa menyadari hal ini, dan banyak yang belum melakukan perekaman hingga sekarang,” terang Edi.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan Proses 2 ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas
BACA JUGA:TPP ASN 2025 Sesuai Standar Hidup Jakarta, Ini Tanggapan Dewan