Ribuan Pelajar Belum Rekam KTP Elektronik Padahal Sudah Memenuhi Syarat Usia Wajib KTP

Minggu 29 Sep 2024 - 21:46 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

Dinas Dukcapil Rejang Lebong menargetkan sebanyak 7.034 pelajar SMA sederajat di wilayah tersebut untuk melakukan perekaman e-KTP pada tahun 2024. Hingga saat ini, sebanyak 3.994 pelajar sudah melakukan perekaman, namun masih ada sekitar 3.045 pelajar lagi yang belum. 

Oleh karena itu, Dukcapil terus mendorong pelajar yang sudah mencapai usia wajib KTP untuk segera mengikuti perekaman.

Dukcapil Rejang Lebong juga mengimbau kepada seluruh pelajar dan orang tua agar lebih aktif dalam proses perekaman e-KTP.

Edi Warman menyarankan agar para pelajar segera mengikuti perekaman yang dilakukan di sekolah-sekolah, atau jika tidak memungkinkan, bisa langsung datang ke kantor Dukcapil di Rejang Lebong. 

 “Kami berharap pelajar dan orang tua bisa lebih sadar akan pentingnya perekaman e-KTP ini, karena e-KTP merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk dalam hal pemilihan umum yang akan datang,” tuturnya.

Edi menerangkan, e-KTP merupakan dokumen identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun. Selain sebagai tanda pengenal resmi, e-KTP juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif seperti melanjutkan pendidikan, mendaftar pekerjaan, membuka rekening bank, hingga mengikuti pemilu.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para pelajar yang sudah berusia 17 tahun atau lebih untuk segera memiliki e-KTP.

“Perekaman e-KTP juga penting dalam konteks pemilihan umum, di mana pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan mengadakan pemilu serentak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong. E-KTP diperlukan untuk dapat terdaftar sebagai pemilih, sehingga para pelajar yang sudah memenuhi syarat usia diharapkan tidak ketinggalan dalam proses demokrasi tersebut,” papar Edi.

Kategori :