Kemudian untuk mendinginkan pipa tersebut tersangka meminta anak korban mengambil air, namun sang anak menolak.
Kesal dengan jawaban dari anaknya yang menolak, tersangka langsung memaksa anaknya untuk memegang pipa panas tersebut hingga korban menderita luka bakar di bagian tangan.
"Tersangka ini ringan tangan, namun saat ini pengakuan darinya baru satu kali melakukan perbuatannya. Kita tentu tidak percaya dan akan telusuri lebih dalam," terangnya.
Atas kejadian ini, sang anak menderita luka dan juga trauma. Yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kaur, sang anak tampak begitu takut.
BACA JUGA:Perbaiki Sirkuit Padang Panjang, Bisa Jadi Icon Bengkulu Selatan
Untuk itu diperlukan pendamping khusus bagi anak, agar menjaga psikologis mereka.
Tim Unit PPA Polres Kaur telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kaur agar melakukan pendampingan terhadap anak.
Sementara proses hukum bagi tersangka akan terus berlanjut.
"Atas tindakannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bengkulu Utara Merajalela
Sesuai dengan apa yang diatur dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," sampainya.
Sementara itu, tersangka saat dikonfirmasi mengaku saangat menyesali perbuatannya sehingga menyebabkan anak dan istrinya menderita luka.
Dirinya siap menanggung proses hukum untuk membayar apa yang telah dirinya perbuat.
"Saya menyesal, itu hanya emosi spontanitas. Apapun hukumannya saya siap terima," singkatnya.