BINTUHAN, KORANRB.ID - MA (27) warga Bengkulu Selatan yang kesehariannya tinggal di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Kaur.
Dirinya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya LI (36) pada tanggal 23 September yang lalu di tempat tinggal mereka.
Tak hanya kepada istri, sikap ringan tangan ini ternyata juga dilakukan MA terhadap anak tirinya SY (8).
Hal ini terungkap dari keterangan korban dan juga para saksi, pada saat proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Tak Netral dalam Pilkada 2024, Personel Polisi Bisa PTDH
"Kita telah amankan seorang pemuda, yang melakukan dugaan tindak pidana KDRT pada tanggal 24 September yang lalu.
Sekarang sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th
Disampaikannya, tersangka tega melakukan kekerasan terhadap istrinya karena emosional spontanitas.
Dimana pada saat kejadian, pelaku terganggu dengan bisingnya suara anak-anak mereka yang sedang bermain di rumah sementara tersangka hendak tidur.
BACA JUGA:ASN Harus Waspada, Pencuri Incar Sepeda Motor di Kawasan Perkantoran
Pada saat itulah tersangka memarahi korban hingga terjadi cekcok, hingga berujung kekerasan yang diterima oleh korban.
"Tersangka ini, mengatakan selaku ibu korban tidak becus dalam menjaga anak sehingga cekcok berujung penganiayaan," ungkapnya.
Sementara untuk kekerasan terhadap anaknya yang masih berusa 8 tahun, tersangka melakukan di lain hari.
Yang mana pada saat itu, tersangka sedang memperbaiki kandang ayam dan sedang memanaskan pipa untuk dibengkokan.
BACA JUGA:Sertifikat Mess Pemda Lebong Diproses di BPN Bandung