Namun, pembentukan AKD ini akan menunggu hasil final dari penyusunan Tatib dan Kode Etik, karena kedua dokumen tersebut akan menjadi landasan hukum dalam pembentukan AKD.
Samsu juga menambahkan bahwa proses ini berjalan paralel dengan menunggu pengesahan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu yang definitif.
"Pembentukan AKD memang bergantung pada Tatib dan Kode Etik, tetapi kita akan terus bekerja untuk menyelesaikannya bersamaan dengan penyusunan unsur pimpinan definitif DPRD," kata Samsu.
Sementara itu, Ketua Panja Kode Etik, Teuku Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memulai rapat penyusunan Kode Etik.
Ia juga memastikan bahwa proses penyusunan akan dilakukan secara cermat dengan mempelajari kode etik dari daerah lain sebagai bahan perbandingan.
Langkah tersebut, untuk memastikan bahwa Kode Etik yang disusun sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, sekaligus dapat menjadi dasar yang kuat dalam pembentukan AKD.
"Kami akan mulai besok (hari ini, red) untuk menyusun Kode Etik, dengan mempelajari Kode Etik daerah lain. Target kami, Kode Etik bisa selesai sebelum tenggat waktu sebulan," sampai Teuku.