Bisa dipastikan, jika satu orang Kades terpilih dua periode, maka jabatan Kades bisa menjabat selama 16 tahun.
Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 118 menyebut Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tengtang Desa ini belum berlaku, maka masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 21:49 WIB
Dampak Penyegelan Ruang Kerja, Plt Bupati Lebong Buat Laporan ke Polisi
Kamis 14 Nov 2024 - 22:07 WIB
Debat Pilkada Lebong Semakin Seru! Kopli vs Azhari Adu Argumen
Senin 11 Nov 2024 - 23:46 WIB
KPU Sahkan Tema Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Ini Lengkapnya
Jumat 08 Nov 2024 - 10:24 WIB
Heboh! 2 Warga Ditemukan Bersimbah Darah dalam Pondok Kebun di Lebong
Kamis 07 Nov 2024 - 21:38 WIB
Debat Perdana Pilkada Lebong, Paslon Sepakat Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur
Terpopuler
Selasa 19 Nov 2024 - 10:09 WIB
BREAKING NEWS: Warga Lebong Tewas Usai Terjun dari Atas Tower
Selasa 19 Nov 2024 - 08:53 WIB
Diduga Mobilisasi Ketua RT/RW se-Kota Bengkulu, Helmi Hasan Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Isi Laporannya
Selasa 19 Nov 2024 - 10:00 WIB
Malam Ini Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Berikut Hitung - Hitungannya Agar Timnas Lolos ke Piala Dunia
Selasa 19 Nov 2024 - 08:22 WIB
Fenomena Star Syndrome, Orang Populer yang Menjadi Anti Kritik dan Merasa Superior, Ini Penjelasannya
Selasa 19 Nov 2024 - 21:44 WIB
SKD Final, 447 Peserta CPNS Pemprov Bengkulu Melaju ke Tahap SKB
Terkini
Selasa 19 Nov 2024 - 23:07 WIB
jepret kaur 2
Selasa 19 Nov 2024 - 23:06 WIB
jepret kaur 1
Selasa 19 Nov 2024 - 22:51 WIB
95 Hektare Lahan Sawah Tadah Hujan di Pino Raya Kekeringan
Selasa 19 Nov 2024 - 22:49 WIB
Mendekati Akhir Tahun, Masih Banyak Desa Belum Bayar Pajak Dana Desa
Selasa 19 Nov 2024 - 22:47 WIB