Masa Jabatan BPD Setara Kades, SK Perpanjangan Segera Terbit

Senin 30 Sep 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Bisa dipastikan, jika satu orang Kades terpilih dua periode, maka jabatan Kades bisa menjabat selama 16 tahun. 

Selanjutnya, tertuang dalam Pasal 118 menyebut Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tengtang Desa ini belum berlaku, maka masih bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. 

 

 

Kategori :