Minim Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang

Senin 30 Sep 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Diketahui, sesuai Pasal 43 ayat (2), dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah Pengawas TPS  adalah 1 orang. 

Pengawas TPS memiliki tugas utama mulai dari pencegahan dugaan adanya pelanggaran Pemilu.

Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan pada hasil penghitungan suara.

Lalu, Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) atau pemilihan kepada Panwaslu.  

BACA JUGA:Kunjungan Perdana, Pjs Bupati Seluma Datangi Dinas Perpustakaan, Ini Catatannya

Hingga menyampaikan keberatan, dalam hal apabila ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan atau pun penyimpangan, administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.

Pengawas TPS juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Pengawas TPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS.

Kategori :