Diketahui, sesuai Pasal 43 ayat (2), dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, jumlah Pengawas TPS adalah 1 orang.
Pengawas TPS memiliki tugas utama mulai dari pencegahan dugaan adanya pelanggaran Pemilu.
Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu, pengawasan pergerakan pada hasil penghitungan suara.
Lalu, Penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) atau pemilihan kepada Panwaslu.
BACA JUGA:Kunjungan Perdana, Pjs Bupati Seluma Datangi Dinas Perpustakaan, Ini Catatannya
Hingga menyampaikan keberatan, dalam hal apabila ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan atau pun penyimpangan, administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawas TPS juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Pengawas TPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS.