Pendaftaran PPPK Gelombang II Diperpanjang Hingga 15 Januari
BERLANGSUNG: Proses pemeriksaan berkas pendaftar PPPK gelombang kedua.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Sesuai dengan surat keputusan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa ada penyesuaian kembali terhadap jadwal seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua.
Yang mana untuk jadwal pendaftaran kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Januari mendatang.
Padahal dijadwal sebelumnya, pendaftaran PPPK gelombang ke dua berakhir pada tanggal 7 Januari 2024.
Dengan berubahnya jadwal ini, maka pengumuman seleksi administrasi juga akan berubah yakni akan dilakukan paling lambat pada tanggal 3 Februari mendatang.
BACA JUGA: Baznas Ajak ASN Pemkab Kaur Taat Bayar Zakat
Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) Kaur Sifrihadi SH, MM, membenarkan hal ini bahwa sesuai dengan surat keputusan terbaru dari BKN akan ada tambahan waktu untuk pendaftaran.
Artinya bagi warga Kaur yang sebelumnya belum melakukan proses pendaftaran dapat melakukan pendaftaran di sisa waktu yang ada.
"Ada perubahan jadwal dari BKN, penambahan waktu semua tahapan juga berubah tanggalnya," ucap Sifrihadi.
Disampaikannya, saat ini BKDPSDM Kaur sudah menerima sebanyak 533 pendaftar PPPK yang memasukan lamaran ke tiga formasi yang tersedia yakni tenaga kesehatan, tenaga teknis dan juga jabatan fungsional (JF) guru.
BACA JUGA:5 Pajabat Eselon II Pemkab Mukomuko Pensiun, Jabatan Kosong Koordinasi Kemendagri
Dengan adanya perubahan jadwal ini, maka besar kemungkinan akan ada tambahan peserta lagi untuk PPPK gelombang ke dua.
"Sampai sekarang baru 576 berkas fisik yang kita terima, pasti akan bertambah lagi karena adanya penambahan jadwal," ujar Sifrihadi.
Sifrihadi mengimbau, kepada masyarakat Kaur yang sudah memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK gelombang kedua.
Masih ada penambahan waktu untuk pendaftaran, setalah tahapan ini nanti paling lambat seleksi CAT akan dilakukan pada bulan Mei mendatang.