JAKARTA, KORANRB.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu diketahui dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta kemarin (25/11). Belum diketahui apa materi gugatan yang diajukan Anwar.
Laman SIPP PTUN Jakarta menyebutkan, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Informasi yang tercantum sebatas nama penggugat, yakni Anwar Usman dan pihak tergugat, yakni ketua MK. Sementara itu, nama majelis hakim yang mengadili perkara tersebut belum dicantumkan.
BACA JUGA:Suap Rp 1,4 M untuk Menang Tender Proyek Jalan, OTT di Kaltim, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Terkait gugatan itu, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan belum mendapatkan informasi detail. Dia berjanji segera menyampaikan kabar tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK pada Senin (27/11). ”Mohon ditunggu (tanggapan terkait gugatan MK, Red),” kata Enny saat dikonfirmasi Jawa Pos.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Anwar sempat melayangkan surat keberatan atas surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Surat keberatan itu disampaikan Anwar melalui tiga kuasa hukumnya pada 15 November lalu. MK sudah mengirimkan jawaban atas surat keberatan tersebut pada Kamis (23/11) lalu.
BACA JUGA:Solidkan Dukungan Jelang Masa Kampanye
Enny menjelaskan, jawaban MK terkait surat tersebut di antaranya menjelaskan alasan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilaksanakan sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengangkatan itu juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Enny menegaskan, pengangkatan Suhartoyo didasarkan pada hasil RPH MK. Penentuan ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat. Enny menyebut musyawarah itu juga dihadiri langsung oleh Anwar. ”Pada prinsipnya, pengangkatan ketua MK periode 2023–2028 adalah melaksanakan putusan MKMK,” tandasnya. (tyo/c7/fal)