Atas keterangan tersebut JPU Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH, MH mengatakan bahwa keterangan yang diungkapkan saksi mendukung dakwaan sebelumnya di mana para terdakwa diyakini melakukan SPJ fiktif.
"Ya kalau dari keterangan saksi hari ini (kemarin, red) memang memberatkan terdakwa dan mendukung dakwaan kita," ungkap Agrin pada RB 30 September 2024.
BACA JUGA:4 DPO Jadi Target Operasi Tim Tabur Kejati Bengkulu
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) tujuh terdakwa, Hotma T Sihombing, SH mengungkapkan bahwa keterang saksi kemarin tidak ada sangkut pautan dengan perkara korupsi yang sedang berjalan.
"Kalau saksi tidak memiliki fakta yang membuat klien kami tersudut, hanya pemaparan utang rumah sakit nggak menarik," ungkap Hotma.
Sekadar informasi, jumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hanya setengah dari yang dipanggil.
Diberitakan sebelumnya JPU akan menghadirkan sebanyak 23 saksi dalam sidang lanjutan pembutian perkara tipikor pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agrin Nica, SH, MH. Ia mengatakan sudah dilakukan pemanggilan.
BACA JUGA:PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa
BACA JUGA:PH Sebut Ahli Tidak Spesifik Terangkan Kerugian Negara, JPU: Lanjut Periksa Keterangan Terdakwa
"Kita akan ambil keterangan 23 saksi yang sebelumnya sudah kita panggil melalui surat panggilan dari Kejari Mukomuko," ungkap Agrin pada RB, 29 September 2024.
Pemeriksaan saksi tersebut guna membongkar fakta dugaan korupsi pengelolaan keuangan anggaran obat RSUD Mukomuko yang telah rugikan negara Rp4,84 miliar.
"Kita optimis bisa, dengan hadirnya saksi bisa membongkar fakta pada perkara," jelas Agrin.
Untuk pihak saksi yang sudah dipanggil itu dari pihak ketiga yaitu dari tempat pembelian alat.
"Untuk saksi yang kita hadirkan itu dari pihak ketiga tapi dari 23 saksi itu belum bisa dipastikan siapa berapa yang hadir," tutup Agrin.