KORANRB.ID - Sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko berlanjut agenda pemeriksaan saksi.
Kemarin, 30 September 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko hadirkan 12 saksi sari pihak ketiga yang bersangkutan dengan RSUD Mukomuko.
Berikut deretan saksi yang dihadirkan JPU, Pemilik Bengkel, Edi Safril, Pemilik Toko Elektronik, Pardomuan Siregar, Pemilik Rumah Makan, Ahmad Yul, Pemilik Minimarket, Tipani Asri, Distributor Obat, Iskandar, Edi Wijaya dan Kepala Cabang Kimia Farma Bengkulu, Ikmal Khairi.
Selanjutnya Pemilik Warung Sayur, Suprapto, Siti Halima, Pemilik Toko Beras Harum Purwoko dan Penjual Ikan, Sumiati.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Lebong Kasasi Putusan Bebas Eks Mantri BRI Lebong Perkara Korupsi KUR
BACA JUGA:Tak Kunjung Ditangkap, Pencuri Kotak Amal Masjid di Bengkulu Utara Merajalela
Untuk sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang menjadi Hakim Ketua adalah Agus Hamzah, SH, MH.
Sementara terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi,
Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra,
Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
BACA JUGA:Jaksa Panggil 23 Saksi, Beri Keterangan Dalam Perkara Tipikor RSUD Mukomuko
Pada persidangan para saksi membenarkan ada beberapa tanda tangan SPJ yang benar serta ada juga yang tidak mengakui tanda tangannya.
Salah satu saksi mengatakan bahwa RSUD Mukomuko masih memiliki utang hingga saat ini belum ada pelunasan.
"Ada utusan rumah sakit yang berutang pada kami yaitu alat onderdil kendaraan," ungkapnya.