- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas Foto
- Swafoto
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Dibuka 2 Tahap, BKPSDM Bengkulu Tengah Segera Umumkan Seleksi PPPK
BACA JUGA:Besok Pendaftaran Dibuka, Tes PPPK di Bengkulu Utara Hanya 7 Kuota Prioritas
- Menyertakan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), serta dokumen lain sesuai ketentuan formasi
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.
Kemudian KORANRB ID. Turut menghimpun mekanisme pendaftaran PPPK 2024.
Setelah segala persiapan berkas telah dipenuhi, Anda bisa mengikuti tata cara pendaftaran sebagai berikut:
Akses Portal Resmi: Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id/
Registrasi Akun: Jika belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta nomor KK (Kartu Keluarga) untuk membuat akun baru.
Login: Setelah berhasil registrasi, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
Data Lengkap: Isi semua informasi yang diminta, mulai dari data pribadi hingga riwayat pendidikan. Pastikan data yang diisikan sudah benar.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen informasi terkait Pendidikan mulai dari ijazah dan gelar, KTP seperti Alamat, agama,nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, tanda tangan dan dokumen yang diperlukan untuk formasi lamaran