Dana Kampanye Paslon Pilkada Seluma Dibatasi hingga Rp93 Miliar

Selasa 01 Oct 2024 - 22:47 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra
Dana Kampanye Paslon Pilkada Seluma Dibatasi hingga Rp93 Miliar

BACA JUGA:Harga Referensi CPO Menguat, Harga Referensi Biji Kakao Melemah

BACA JUGA:KPU Kepahiang Sediakan Bahan Kampanye 3 Paslon, Berikut Ini Daftarnya

Perlu diketahui, KPU Kabupaten Seluma membatasi bahwa jumlah kampanye terbuka hanya 1 kali selama masa kampanye, terkait jadwalnya.

Nanti KPU Seluma akan memanggil Liaison Officer untuk membahas terkait lokasi dan penetapan jadwalnya.

“Meskipun lokasinya banyak, namun untuk rapat umum terbuka kita batasi hanya 1 kali pelaksaaan selama masa kampanye,”tutup Yefrizal.

Untuk diketahui, mulai Rabu 25 September 2024, Pasangan Calon (Paslon) Bupati Seluma dan Wakil Bupati Seluma memulai tahapan kampanye. Masa kampanye akan berlangsung hingga 2 bulan lamanya, terhitung sejak Rabu 25 September hingga Sabtu 23 November 2024.

BACA JUGA:Waspada Aktivitas di Media Sosial Jelang Pilkada 2024, Polres Rejang Lebong Lakukan Patroli Cyber

BACA JUGA:Tenggat Penuntasan TGR di Sekretariat DPRD dan OPD Kepahiang 12 Oktober 2024

Mengenai nomor urut, paslon Teddy Rahman, SE, MM - Drs. H. Gustianto mendapatkan nomor urut 01, sedangkan paslon Erwin Octavian, SE - Jonaidi, SP, MMmendapatkan nomor urut 02. Nomor urut ini akan menjadi identitas yang melekat untuk kedua paslon hingga tahapan Pilkada selesai.

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.

Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:BKD Pastikan PPPK Kepahiang Terima TPP

BACA JUGA:Makin Panjang! 1 Lagi Oknum ASN Kepahiang Terindikasi Langgar Netralitas, Laporan di Inspektorat

Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

Kategori :