KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma telah menetapkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma, jumlahnya hingga Rp93 miliar.
Hal ini dibenarkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP melalui Anggota KPU Seluma, Hety Novitasari, SP., M.Si.
Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) kedua paslon dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Seluma, dimana saat itu kedua LO sepakat untuk dana kampanye dibatasi diangka Rp 93 miliar.
Dengan tingginya nilai tersebut, artinya jumlah besaran dana kampanye di Kabupaten Seluma, merupakan salahsatu yang terbesar dari Kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bantuan Instalasi Listrik Gratis Damkar dan Peyelamatan Mukomuko Terancam Gagal
BACA JUGA:Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 479 Miliar di CAEXPO 2024“Batasan dana kampanye tersebut disepakati secara bersama oleh LO dari dua paslon, kesepakatan juga disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Seluma.”papar Hety.
Adapun ketentuan sumbangan dana kampanye, yakni sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta, dan sumbangan pihak swasta yang memiliki badan hukum maksimal Rp750 juta.
Dikatakan Hety, bahwa untuk besaran sumbangan diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Untuk sumber sumbangannya sudah kita sebutkan, maksimal perorangan Rp75 juta dan swasta berbadan hukum maksimal Rp 750 juta," imbuh Hety.
BACA JUGA:Seminggu Terdampar, Begini Kondisi Terkini Kapal Pengangkut Besi di Kaur
BACA JUGA:Pendaftar KPPS Tembus 3.037 Orang, KPU Hanya Butuh 1.890 Orang
Dana kampanye tersebut dipergunakan nantinya untuk rapat terbatas ataupun rapat terbuka seperti kampanye akbar satu kali, pencetakan baliho, spanduk, topi, kaos dan alat peraga kampanye lainnya.
Mengenai kampanye terbuka, anggota KPU Seluma, Yefrizal mengatakan bahwa sudah ada 30 lapangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan sudah disepakati bersama agar dapat digunakan saat tahapan kampanye terbuka.
Jika ada calon yang ingin menggunakannya, harus berkoordinasi terlebih dahulu bersama KPU untuk menentukan jadwal kampanye agar tidak bertabrakan dengan calon lainnya.
"Disetiap kecamatan terdapat setidaknya satu lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka, Pemkab juga telah berkoordinasi dengan kecamatan setempat dan lapangan tersebut sudah kita lampirkan bersamaan dengan SK zona hijau,"jelas Yefrizal.