Irsyad juga menyampaikan, tim pemenangan dan kuasa hukum Paslon Edwar Ruslan akan menindaklanjuti dugaan pencatutan logo parpol ini. Pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada pengurus Parpol pengusung Edwar Ruslan yang logonya dicatut.
BACA JUGA:Bantuan Instalasi Listrik Gratis Damkar dan Peyelamatan Mukomuko Terancam Gagal
BACA JUGA: Bawaslu Bakal Tindak ASN Tidak Netral
Selain itu, Tim Pemenangan juga berencana melaporkan ulah oknum kader Gerindra itu ke Bawaslu Mukomuko dan Gakkumdu Mukomuko. Sebab, Edwar Ruslan dirugikan karena logo partai pengusung digunakan untuk mengkampanyekan Paslon lain.
"Terkait peristiwa ini, kemarin 1 Oktober 2024, kami sudah berkonsultasi ke Bawaslu dan Gakumdu tanggal 2 Oktober 2024 secara resmi laporan akan kami masukan,"tutup Irsyad.
Terpisah, mantan Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Mukomuko Fery Suryadi yang telah membuat postingan tersebut. Saat dilakukan konfirmasi oleh RB mengggunakan handphone yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.