BENGKULU, KORANRB.ID – Putusan banding salah satu terpidana perkara korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020, Fahrul Razi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluar.
Hasilnya Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu memberikan hukuman 5 tahun penjara kepada Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada ini.
Selain itu Fahrul Razi juga dikenakan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 136 Juta.
Ini berdasarkan Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan nomor registrasi 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL yang dikeluarkan 19 September 2024.
BACA JUGA:Diduga Otak Penganiayaan, Polisi Buru 2 DPO Anggota Geng Motor
Hukuman kurungan badan untuk Fahrul Razi ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dimana hakim memvonis Fahrul Razi dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp.300 juta.
Khusus untuk uang pengganti yang dibebankan ke Fahrul Razi, pada putusan banding, lebih kecil dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang mencapai Rp748 juta.
Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, akan melakukan upaya kasasi.
BACA JUGA:Awasi Kampanye di Medsos, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Bengkulu Selatan
Kasasi yang diajukan JPU difokuskan pada uang pengganti.
Pengajuan Kasasi tersebut dibenarkan JPU Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Abi Pujangga, SH.
“Ya, kita akan mengambil langka hukum kasasi atas putusan banding yang dikeluarkan terhadap Terpidana Fahrul Razi,” ungkap Abi.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan sebab hukuman ats terpidana Fahrul Razi tidak sesui dengan Analisa Jaksa.
BACA JUGA:Bakso Iga dan Lobster Hadir Menggoyang Lidah di Palm Restaurant Mercure Bengkulu!