BENGKULU, KORANRB.ID - Feni Salfina warga Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka harus menelan pil pahit ditipu pacarnya hingga Rp71 juta.
Sang pacar yang dikenalnya dari aplikasi TikTok tersebut berinisial AE mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan Migas di Papua.
Berbekal bujuk rayu akan dinikahi oleh sang pacar, Feni Salfina yang saat ini berstatus janda, rela mengirimkan uang Rp71 juta pada AE walaupun mereka berdua belum pernah bertemu atau bertatap muka secara langsung.
AE beralasan uang tersebut akan digunakannya untuk membayar pajak, guna mencairkan uang miliknya yang berjumlah Rp1 miliar di perusahaan Migas tempat dia bekerja.
BACA JUGA:Baznas Bantu 1.372 Umat dari Dana ZIS ASN, Anggaran Segini Besarnya
Namun setelah uang dikirim, Feni Salfina tidak lagi bisa menghubungi sang pacar.
Seluruh kontak Feni diblokir oleh sang pacar online tersebut.
Atas pristiwa tersebut Feni Salfina melakukan upaya hukum dengan melaporkan AE ke Polresta Bengkulu, atas tindak pidana penipuan serta penggelapan.
“Saya melaporkan kasus yang menimpa saya ini pada 27 september 2024 untuk kejadian itu pada awal bulan Sepetember 2024,” ungkap Feni pada RB 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Putusan Banding Terpidana Korupsi Lab RSUD Curup, Jaksa Ambil Langkah Kasasi
Diceritakan Fni Salfina dia kenal dengan AE melalui aplikasi TikTok.
Kemudian hubungan mereka semakin dekat dan saling bertukar nomor WhatsApp.
“Saya kenalan itu di Media sosial TikTok dia sering menonton live saya, dari sanalah dia menghubungi saya, hingga berlanjut ke WhatsApp,” terang Feni.
Lantaran sering menjalin komunikasi, terlapor kemudian berjanji akan datang ke Bengkulu untuk menikahi korban.
BACA JUGA:Diduga Otak Penganiayaan, Polisi Buru 2 DPO Anggota Geng Motor