Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 49 Barang Bukti dari 16 Perkara

Rabu 02 Oct 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Rabu 2 Oktober 2024.

Dalam pemusnahan tersebut diketahui Kejari memusnahkan 49 BB yang terdiri dari 16 perkara.

Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa SH, MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, SH, MH menjelaskan 49 BB yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam barang seperti pakaian, handphone, senjata tajam, narkotika jenis sabu. Perkara sendiri terdiri dari perkara narkotika, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan dan perkara asusila.

BACA JUGA:Oknum Karyawan Bank Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Perumahan

BACA JUGA:Putusan Banding Terpidana Korupsi Lab RSUD Curup, Jaksa Ambil Langkah Kasasi 

“Pemusnahan BB ini dilakukan terhadap BB tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Sesuai dengan putusan pengadilan, BB yang putusan pengadilannya dirampas untuk dimusnahkan, makanya harus musnahkan,” jelasnya.

Lanjut Marjek, setiap perkara pidana yang menyangkut dengan BB harus jelas statusnya. Apakah dikembalikan kepada pemilik yang berhak atau dirampas untuk negara atau dimusnahkan. 

Selain itu, Marjek mengungkapkan pemusnahan BB ini dilaksanakan empat kali selama satu tahun. Pemusnahan BB tersebut merupakan kegiatan pemusahan yang ketiga pada tahun ini.

“Pemusnahan BB ini merupakan kegiatan rutin yang memang harus dilakukan setiap tahunnya dan akan dilaksanakan selama empat kali dalam satu tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Otak Penganiayaan, Polisi Buru 2 DPO Anggota Geng Motor

BACA JUGA:Jaksa Kejari Lebong Kasasi Putusan Bebas Eks Mantri BRI Lebong Perkara Korupsi KUR

Pemusnahan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Di akhir tahun nanti akan ada lagi pemusnahan untuk yang terakhir. Kegiatan pemusnahan BB ini dilaksanakan secara rutin dan mengundang para jajaran forkompimda hingga perwakilan masyarakat.

Dijelaskannya, dalam pemusnahan BB ini masyarakat bisa melihat dan mengetahui bahwa apa yang sudah menjadi putusan pengadilan dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasti akan dilaksanakan.

“Jadi supaya masyarakat mengetahui kinerja dari kita terhadap pekara-pekara yang berasal dari penyidik polisi. Dalam pelaksanaan pemusnahan BB ini, Kejari Benteng mengundang pihak Polres Bengkulu Tentah, Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara, Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Mutung,” tutup Marjek.

Kategori :