641 Pelamar PTPS, Bawaslu Bengkulu Selatan Sebut Masih Kekurangan, Pendaftaran Diperpanjang

Rabu 02 Oct 2024 - 23:24 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.

Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 

Kategori :