"Makanya, kami imbau agar masyarakat yang ingin bergabung bersama Bawaslu Bengkulu Selatan untuk segera manfaatkan waktu perpanjangan pendaftaran ini," ajak Arif.
BACA JUGA:Ini Pengakuan Oknum Guru di Bengkulu Utara yang Ditahan Terkait Pencabulan Murid SD
BACA JUGA:25 Persen DPT Rejang Lebong Diisi oleh Gen Z
Tercatat, jumlah pelamar PTPS yang sudah terdata ada sebabyak 641 orang diantaranya, pelamar laki-laki 280 orang, dan perempuan 361 orang.
Ditempat yang sama Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin mengajak masyarakat Bengkulu Selatan sama-sama menyukseskan Pilkada 2024. Salah satunya dengan menjadi anggota PTPS bersama Bawaslu.
Menurutnya suksesnya Pilkada tidak lepas dari peran masyarakat yang terlibat. Pengawasan dari masyarakat sangat diharapkan agar pesta demokrasi tersebut berjalan sesuai harapan.
"Tentunya kami masih berharap ayo menjadi bagian PTPS," sampai Sahran.
BACA JUGA: AKD Rampung, Ini Daftar Anggota Komisi-Komisi DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Tak Lagi Penuhi Kriteria, 20.168 Penerima Bantuan Sosial di Bengkulu Utara Dicoret
Adapun syarat pendaftaran PTPS tidak ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya yakni, Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian, usia pelamar minimal 21 tahun saat mendaftar, pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP. Mampu secara jasmani dan rohani. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:TMMD Kodim 0425 Seluma Akan Bangun Jalan Sentra Produksi Sepanjang 1.535 Kilometer
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye di Kaur Masih Nihil, Tony: KPU Bisa Batalkan Paslon