KORANRB.ID - Data Bawaslu Bengkulu Selatan hingga 2 Oktober 2024, jumlah pelamar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 berjumlah 641 orang.
Hanya jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan Bawaslu Bengkulu Selatan.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengatakan, dari 142 desa, 16 kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan masih ada yang nol pelamar atau belum ada pendaftar.
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan akan melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran PTPS untuk Pilkada 2024 mendatang.
BACA JUGA:4.813 Honorer Pemprov Bengkulu Sudah Terdata di BKN, Berproses Capai 4.000 Honorer
BACA JUGA:Dugaan Pungli Dana PIP, Disdikbud Datangi Kejari Bengkulu Selatan: Ini Hasilnya!
Untuk memenuhi kuota yang belum terisi, maka pihaknya melakukan perpanjangan masa waktu pendaftaran. Perpanjangan dilakukan 1 Oktober-10 Oktober 2024.
"Masih kami buka pendaftaran 10 hari, jadi masih ada kesempatan untuk bergabung," Kata Arif.
Perpanjangan pendaftaran PTPS tersebut untuk memenuhi kuota yang belum cukup di 7 kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan.
Diantaranya, Kecamatan Kota Manna dan Pasar Manna. Kecamatan, Manna, Seginim, Pino, Air Nipis dan Kecamatan Ulu Manna.
BACA JUGA: Polisi Segera Panggil Oknum Ormas yang Duduki Kawasan Hutan
Belum memenuhi kuota dengan alasan melihat perwakilan perempuan belum memenuhi kuota 30 persen, bahkan ada yang sama sekali belum ada pendaftar.
Tercatat, ada 2 desa yang ada di Kecamatan Pino yakni, Desa Anggut dan Gedung Agung, dan 2 desa di Ulu Manna yakni, Air Tenam dan Simpang Pino.
Selain itu, alasan lainnya perpanjangan dilakukan karena ada pendaftar PTPS menumpuk di satu TPS. Tentu hal ini tidak boleh secara regulasi.