“Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat 3 dan 4, kemudian di pasal 12 ayat 4 dan 5 PKPU No 13 Tahun 2024. Jadi sangat jelas, kalau nama tim dan simpatisan yang tidak terdaftar, dilarang kampanye,’’ jelas Arif.
Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH mengungkapkan, pihaknya memastikan surat dari Bawaslu tersebut diterima dan dipahami oleh masing-masing anggota DPRD.
Ia meyakini seluruh anggota DPRD Bengkulu Selatan tersebut mengerti dan paham akan posisi dan kondisi. Hanya saja Sekretariat DPRD akan tetap memberikan penegasan agar tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Kami pastikan semua dewan saat ini paham, dan memang sekarang tidak ada yang terlibat kampanye karena 25 dewan sedang bimtek di Bengkulu," beber Nico.