KOTA MANNA, KORANRB.ID - Anggota DPRD Bengkulu Selatan diwajibkan ambil izin cuti kampanye apabila terlibat dalam kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024. Tahapan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Menurut Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat, cuti kampanye wajib dikantongi anggota DPRD sebagaimana tertuang pada pasal 53 PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Laporan teman-teman Panwascam ada beberapa anggota dewan yang ikut bahkan jadi juru kampanye, maka kami mengingatkan izin cuti tersebut harus ada," tegas Arif.
BACA JUGA:25 Persen DPT Rejang Lebong Diisi oleh Gen Z
BACA JUGA:Mengaku Dapat Pekerjaan Baru, KPU Seluma PAW 2 Anggota PPS
Dijelaskannya, pejabat bersangkutan juga harus memenuhi ketentuan untuk tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya selain fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Disebutkan diregulasi pejabat daerah. Nah, anggota DPRD adalah pejabat daerah sebagaimana disebutkan dalam pasal 148 ayat 2 PP 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tegas Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) ini.
Selain di PKPU No 13 Tahun 2024 dalam Undang-Undang Pilkada pasal 71 Ayat (1) juga menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
"Ada sanksinya bila tidak cuti, tapi terkait sanksi kami (Bawaslu) tidak mempunyai kewenangan langsung untuk menindak. Sebab anggota dewan yang melanggar kami kembalikan ke Badan Kehormatan DPRD, karena ini terkait dengan undang-undang lainnya," beber Arif.
Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan aturan tersebut ditaati semua pihak yang berkampanye. Bawaslu telah menyurati Sekretriat DPRD Bengkulu Selatan untuk dapat diteruskan ke anggota DPRD agar bisa ditaati.
BACA JUGA:3 Paslon Sampaikan Tim Kampanye Resmi di Pilkada 2024 Kepahiang
BACA JUGA:Pendaftar PTPS Bengkulu Tengah Mencapai 468
“Tidak cuti juga boleh asalkan kampanye dilakukan di hari libur. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara dan memberikan rasa keadilan," ungkapnya.
Bawaslu juga kembali mengingat kepada pasangan calon untuk mendaftarkan tim kampanyenya ke KPU. Tembusannya ke Bawaslu dan Polres. Termasuk simpatisan dan pihak lainnya yang akan ikut berkampanye juga harus didaftarkan.