BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bakal merelokasi warga yang terdampak pembangunan Pelabuhan Pasar Lama yang akan dilakukan bulan ini.
Dari 31 warga yang terdampak pembangunan, 27 diantaranya sudah membuat surat perjanjian bersedia untuk meninggalkan bangunan semi permanen yang mereka bangun di lahan Pemkab Kaur di kawasan yang akan dibangun pelabuhan.
Sementara 4 orang lagi belum membuat surat pernyataan. Namun informasi yang didapatkan dari Kepala Desa (Kades) Pasar Lama, semuannya telah setuju. Untuk surat pernyataan keempat orang lagi akan menyusul.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs Ersan Syafiri, MM usai menggelar rapat lanjutan rencana pembangunan Pelabuhan Pasar Lama yang dipimpin Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH, bersama seluruh pihak terkait di ruangan rapat Bupati, Kamis, 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pungli di Jembatan Timbang Rejang Lebong, ASN Kemenhub Divonis 14 Bulan Penjara
BACA JUGA:PUPR Targetkan Desember 2024 Jalan Provinsi Mulus
"Pada umumnya semua setuju untuk di relokasi, hanya tinggal empat orang lagi yang belum buat surat pernyataan," kata Sekda.
Disampaikan Sekda, karena lahan tersebut merupakan lahan milik Pemkab Kaur maka tidak akan ada ganti rugi untuk warga yang selama ini sudah mendirikan bangunan. Warga yang terdampak pembangunan disarankan untuk pulang ke rumah keluarga atau tempat tinggal asal mereka.
"Untuk ganti rugi tidak ada, hanya kita Pemkab Kaur akan membantu mereka untuk membereskan barang pada saat mau berpindah nanti," ungkap Sekda.
Dari informasi yang didapatkan, Sekda mengaku ada empat keluarga yang mengaku tidak mempunyai rumah atau tempat keluarga di Kabupaten Kaur. Terkait hal itu, Pemkab Kaur akan memastikannya terlebih dahulu. Jika memang benar maka Pemkab Kaur akan mengupayakan bantuan untuk mereka dengan relokasi ke perumahan nelayan.
"Terkait informasi yang tidak punya tempat tinggal lain akan dipastikan dulu. Kalau memang benar maka akan diupayakan bantuan untuk mereka," sampai Sekda.
Sekda mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dengan pembangunan Pelabuhan Pasar Lama agar benar-benar menggodok proyek sematang mungkin. Termasuk pada saat relokasi warga terdampak, harus benar-benar dikawal agar tidak menimbulkan konflik yang dapat menghambat proses tahapan pembangunan.
BACA JUGA:3 Pendorong Gerobak di Kota Bengkulu yang Diamankan Satpol PP Diserahkan ke Dinsos
BACA JUGA:Berakhir November, Pemprov Optimis Proyek SPAM-Kobema Sesuai Target
"Oktober target untuk lahan harus selesai agar pihak provinsi bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkas Sekda.