Seleksi PPPK Mukomuko Tahap l Baru 250 Pelamar, BKPSDM Sampaikan Penyebabnya

Kamis 03 Oct 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Sejak dibuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, sebagian besar pelamar masih sibuk membuat akun pendaftaran serta melengkapi beberapa berkas persyaratan. 

Pendaftaran PPPK di Kabupaten Mukomuko tertuang dalam pengumuman nomor 810/1907/E.3/X/2024 tentang seleksi pengadaan PPPK di lingkup Pemkab Mukomuko tahap I formasi tahun anggaran 2024. 

Total 850 kuota PPPK, terdiri atas 400 formasi guru, 150 fomasi tenaga kesehatan dan 300 formasi tenaga teknis. Hingga Kamis 3 Oktober 2024, jumlah pendaftar PPPK di Kabupaten Mukomuko baru 250 pelamar.

BACA JUGA:Warga Terdampak Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Direlokasi Bulan Ini

BACA JUGA:Anggota DPRD Wajib Cuti Jika Ikut Kampanye Calon Kepala Daerah

“Pendaftar PPPK masih sedikit, baru ada 250 pelamar. Hal ini dimungkinkan sebab sebagian besar pelamar tengah melengkapi persyaratan untuk pembuatan akun,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, M.Si.

Pendaftaran PPPK tahap I diperuntukan bagi mantan Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau eks THK II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Jika pelamar ingin memeriksa statusnya terdaftar atau tidak di database BKN dapat memeriksanya melalui situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn. 

Jika tidak terdaftar dalam situs tersebut, secara otomatis pelamar tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap I ini.

“Tidak terdaftar dalam database BKN bisa jadi karena masa pengabdian honorer masih baru, atau belum dilakukan penginputan oleh OPD tempat honorer bekerja,” sebut Wawan.

Dijelaskan Wawan, pelamar yang diprioritaskan setidaknya harus memiliki masa kerja selama 2 tahun di bidangnya masing-masing. Meskipun diprioritaskan, pelamar dari mantan tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN, harus mengikuti seleksi ataupun tes yang disiapkan sesuai dengan jadwal.

BACA JUGA:Guru Honorer Diingatkan Persiapkan Diri Ikuti Seleksi PPPK

BACA JUGA:PUPR Tetapkan Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025 Kabupaten Mukomuko, Ini Daftarnya

“Memang mereka diperioritaskan, namun mereka tetap harus mendaftar dan juga mengikuti tes yang ada sesuai jadwal,” sampainya.

Berbeda dengan penerimaan CPNS, pada penerimaan PPPK sangat memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Dipriotitaskan honorer berusia di atas 35 tahun. 

Kategori :