Kejari Benteng Terima SPDP Kasus Pengerusakan Warung di Desa PUT, 2 LP Terdiri dari 13 Pelajar dan 1 Dewasa

Kamis 03 Oct 2024 - 23:09 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus 13 pelajar yang melakukan pengerusakan warung di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat 20 September 2024. 

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Nelly, SH, MH menjelaskan kasus pengerusakan warung dilakukan 13 pelajar dan 1 orang dewasa.

Pihaknya menerima dua LP dari perkara tersebut. Yang mana LP pertama terdiri dari 13 pelaku anak dan LP kedua terdiri dari 1 pelaku dewasa. 

Mereka ini tergabung kedalam perkumpulan yang kerap nongkrong di warung. 

BACA JUGA:Divonis Berbeda, Ini Hal Memberatkan Terdakwa Pungli KIR Jembatan Timbang BPTD Bengkulu

BACA JUGA:Minibus Berhenti Mendadak, 5 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Asahan

Untuk kasus ini pihaknya memang baru sebatas menerima SPDP dan untuk berkas perkaranya belum pihaknya terima.

“Memang benar, kami sudah menerima SPDP kasus pengerusakan warung di Desa PUT. Ada dua LP kami terima, pertama LP dengan 13 pelaku anak dan kedua LP dengan 1 pelaku dewasa,” sampainya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah memastikan proses hukum kasus pengerusakan warung manisan dan penganiayaan terhadap Suhardi warga di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) Kecamatan Talang Empat Bengkulu Tengah terus berlanjut.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kapolsek Talang Empat, AKP. Bayu Heri P menjelaskan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu melakukan pemeriksaan penelitian kemasyarakatan (Litmas), karena 13 orang ini masih di bawah umur. Tujuan Litmas dari Bapas semuanya sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Buat Onar di Jalan Rinjani, Satu Anggota Geng Motor Jadi Tsk

BACA JUGA:Banding Jaksa Kejari Seluma Dikabulkan, 3 Terdakwa Dibebankan Uang Pengganti Rp271 Juta

“Sebagai bentuk pelaksanaan atas amanat Undang – Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang mempunyai tujuan untuk mengukur kelayakan Klien Anak dalam memperoleh kesempatan Diversi serta memberikan rekomendasi mengenai langkah2 yang sebaiknya diambil kedepannya,” ungkapnya

Kemudian Litmas ini dilakukan untuk meneliti prilaku 13 pelajar ini di lingkungan masyarakat masing-masing, apakah mereka ini memang tidak berprilaku baik atau sebaliknya. 

“Semua ini dilakukan agar nantinya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan saat 13 Anak Berususan dengan Hukum (ABH) menghadapi persidangan,” ujarnya

Kategori :