SELUMA. KORANRB.ID – Dalam waktu yang bersamaan, Polres Seluma melakukan pemberkasan pada dua pelaku kejahatan asusila.
Keduanya adalah tersangka HZ (35) yang dijerat KUHP dan He (40) dijerat dnegan Undang-undang perlindungan anak.
HZ diproses dan ditahan lantaran mencoba memperkosa tetangganya dan diancam Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan He terancam 15 tahun penjara karena melakukan perbuatan asusila pada anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng menerangkan jika memang dua tersangka dikenakan Undnag-undang berbeda.
Ancaman pada He lebih berat karena korbannya anak.
BACA JUGA:Supervisi 10 Program Pokok PKK di Kabawetan“Untuk He kita tetapkan Undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Untuk diketahui, terkait kasus pencabulan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Seluma Selatan, berinisial JA (34), oleh tetangganya sendiri yaitu HZ (36) terjadi pada Senin (4/9) lalu sekitar pukul 10.30 WIB saat korban tengah mandi.
Beruntungnya saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Seluma untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Pengungkapan keberadaan pelaku memang terjadi cukup lama hingga memakan waktu hampir satu bulan, hal ini karena pelaku selalu berpindah pindah lokasi.
Namun akhirnya setelah dibantu oleh Polsek Sukaraja, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kerabatnya yang berada di Kecamatan Sukaraja.
"Sebelum melakukan aksinya, diduga pelaku sudah memetakan lokasi dan kondisi. Sehingga pelaku berhasil masuk ke kamar mandi rumah korban dan mencoba melakukan perkosaan," ungkap Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, APBD Terjun BebasSelain itu juga Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan HE (40) seorang petani asal Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma terkait pencabulan dengan korban anak.
Kejadian tersebut berawal dari hari Kamis (5/10) sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu korban pergi ke warung manisan untuk membeli sesuatu keperluan, namun saat diperjalanan pulang kerumah, korban mengaku dipanggil oleh pelaku, saat korban mendatangi rumah pelaku, pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut dengan mencabuli korban.