Jelang Pemilu 2024, APBD Terjun Bebas

NOTA KEUANGAN: Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah, SH menyerahkan draft nota keuangan RAPBD 2024 kepada Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Surya, ST, Senin (23/10).--

HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Jelang tahun politik Pemilu 2024, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 terjun bebas. Angka defisit anggaran mencapai jumlah yang fantastis yakni Rp 148 miliar lebih.

Hal ini terlihat dari hasil pembahasan antara Pemkab dan DPRD Rejang Lebong dalam rapat paripurna pembahasan RAPBD 2024 yang dilaksanakan di gedung rapat utama DPRD, Senin (23/10).

BACA JUGA:Kades dan Sekdes Bagi “Untung” Duit DD

Adapun struktur RAPBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.126.864.837.540, dengan rincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp 72.411.820.913, pendapatan transfer Rp 1.037.868.588.995, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 16.594.447.632.

Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.275.765.107.836, yang terdiri dari belanja operasi Rp 837.161.800.981, belanja modal Rp 256.481.422.060, belanja tidak terduga Rp 4.000.000.000 serta belanja transfer Rp 176.121.884.795.

BACA JUGA:Warga Minta Disperkan Eliminasi HPR

Sehingga terjadi defiit Rp 148.900.270.296, dengan pembiayaan minus Rp 2.500.000.000, yang terdiri dari penerimaan pembiayan Rp 0, pengeluaran pembiayaan Rp 2.500.000.000. Jadi pembiayaan netto minus sebesar Rp 2.500.000.000.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah, SH yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa Nota Keuangan RAPBD 2024 ini merupakan gambaran tentang kondisi umum keuangan daerah, baik yang berkenanan kebijakan umum, yang ditetapkan, maupun pertimbangan lain yang menjadi dasar penyusunan RAPBD tahun 2024.

BACA JUGA:Usulkan Pengembangan Gedung Perpustakaan 

Nota keuangan ini berfungsi sebagai instrumen dalam menyajikan data dan informasi mengenai sumber pendapatan daerah, baik yang berasal dari maupun pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. 

“Termasuk menjadi sumber informasi tentang anggaran belanja. Mulai dari belanja daerah, belanja operasi dan belanja modal. Serta belanja tidak terduga dan belanja transfer. Termasuk belanja pembiayaan daerah berupa penerimaan dan pengeluaran pembiayaan,” jelas Wabup.

BACA JUGA:4 Tersangka Kasus RDTR ke Pengadilan Tipikor

Wabup mengatakan, sistem pengelolaan keuangan menjadi salah satu bgaian yang mendapat perhatian dalam beberapa hal. Misalnya dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian RAPBD 2024 ini telah sejalan dengan ketentuan pasal 65 ayat (2) huruf a Undang undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa kepala daerah berwenang mengajukan rancangan Perda tentang APBD yang merupakan perwujudan dari RKPD dan KUA-PPAS APBD Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan