Oknum Anggota DPRD Kepahiang Terancam Jeratan UU Pemilu, Dugaan Money Politic dan Langgar Cuti Kampanye

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:21 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Indikasi pelanggaran fatal telah dilakukan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, yang dilapor salah satu tim kuasa hukum Paslon.

Tertera dalam surat pengaduan Nomor: 005/SL/K/TKH-NH/X/2024 serta, tanda bukti pelaporan yang masuk ke Bawaslu Kepahiang dengan Nomor: 01/LP/PP/Kab/07.05/10/2024 dan Nomor: 02/LP/PP/Kab/07.05/10/2024, oknum Anggota DPRD Kepahiang dianggap terindikasi telah melakukan pelanggaran kampanye fatal dan bisa terjerat pelanggaran UU Pemilu. 

Dari laporan tersebut, tim kuasa hukum Paslon menyertakan bukti dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan oknum Anggota DPRD Kepahiang. 

Yakni berupa indikasi membagikan uang atau Money Politic (MP). Serta, indikasi pelanggaran Pemilu berupa pelanggaran izin kampanye bagi anggota DPRD.  

BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp 600 Juta, Rest Area Disparpora Mukomuko Diduga Cacat Legalitas

Diwawancarai, Sabtu 5 Oktober 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat memastikan belum menerima satu pun izin cuti dari anggota DPRD Kabupaten Kepahiang untuk melakukan kampanye.

Terkait hal ini pula, secara kelembagaan pihaknya telah melayangkan surat resmi  dengan nomor 671/PM.OO.01/K/10/2024 tentang imbauan agar melaksanakan cuti dalam kampanye. 

Di dalam surat tersebut, telah sangat ditegaskan batasan-batasan yang mesti dijalankan seorang anggota DPRD atau pun pejabat negara yang ingin tetap melaksanakan kampanye. 

Yakni, Bawaslu meminta anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan surat izin cuti paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye. 

BACA JUGA:TNI Tetap Bersinergi Wujudkan Bengkulu Maju dan Hebat

Serta, tidak meggunakan fasilitas negara atau fasilitas pemerintah berupa kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah dinas jabatan milik pemerintah atau milik pemerintah daerah. 

"Kalau soal izin cuti dari anggota DPRD Kepahiang, sampai hari ini (kemarin,red) belum ada yang kita terima," singkat Mirzan.  

Artinya, jika terbukti benar melakukan pelanggaran kampanye, maka nasib oknum anggota DPRD Kepahiang tersebut sudah di ujung tanduk. 

Sebab, barang bukti yang disampaikan tim kuasa hukum salah satu Paslon di Pilkada Kepahiang, Dede Frestien, SH, MH ke Bawaslu makin menguatkan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut. 

BACA JUGA:Terpaksa Setor Supaya Terus Dapat Beasiswa PIP, Dewan Dorong APH Segera Usut

Kategori :