Dewan Soroti Nasib Honorer Pemkab Kepahiang Usai Diputus Kontrak

Angota DPRD Kabupaten Kepahiang, Anudin, S.Sos--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Anudin, S.Sos menyoroti nasib para honorer berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang sudah diputus kontrak oleh Pemkab Kepahiang. 

Khususnya mereka yang telah lama mengabdi hingga belasan tahun dan hanya menggantungkan hidup dengan mengabdi sebagai honorer di OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Menurutnya, Pemkab Kepahiang mesti memikirkan nasib para honorer yang selama ini terbukti telah membantu beban kerja PNS di seluruh OPD lingkungan Pemkab Kepahiang. 

"Misalnya, honorer yang bertugas di PBK, Satpol PP atau lainnya.

BACA JUGA:Belum Ada Dana Bankeu Pilkades, 19 Pjs Diperpanjang, Tak Ada Pilkades 2025

Mereka ini kan hidupnya hanya bergantung dengan menjadi honorer ini lah.

Kalau di rumah kan saat ini, bisa dibayangkan dari mana mereka hidup," kata Anudin. 

Terlebih, lanjut Anggota Banggar DPRD Kabupaten Kepahiang itu mengatakan alokasi anggaran penggajian honorer telah disetujui sebesar Rp19 miliar. 

"Soal ada pemangkasan atau tidak, kita tidak melihat ke sana.

BACA JUGA:115 Pasien Kasus Gigitan HPR, Pemkab Mukomuko Siapkan 1.300 VAR

Yang jelas, kami di dewan telah menyetujui anggaran untuk menggaji honorer itu dialokasikan Rp19 miliar," kata Anudin. 

Dengan kondisi yang ada, pihaknya berharap Pemkab dapat bijak untuk ikut memikirkan nasib para honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Seluruh honorer berstatus THL di Kabupaten Kepahiang sendiri, telah resmi dirumahkan per 31 Desember 2024. 

Lewat Surat Edaran (SE) Nomor:800/1076/Bag.7/KPH/2024 yang ditandatangani langsung Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH, ribuan honorer berstatus THL di lingkungan Pemkab Kepahiang dilakukan pemutusan hubungan kerja  berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada sekretariat daerah dan perangkat daerah.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan