BENTENG, KORANRB.ID - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Rafflesia bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah, beberapa waktu lalu telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait perhitungan tarif batas dan batas bawah air minum Kabupaten Bengkulu Tengah.
Asisten II Pemkab Bengkulu Tengah, Eka Nurmeini, SE, M.Pd menjelaskan, Rakor tersebut dilaksanakan atas dasar surat yang telah Perumda masukkan ke Pemkab Bengkulu Tengah. Surat tersebut terkait tentang hasil perhitungan tarif batas atas dan batas bawah air minum.
Kemudian rapat tersebut dilaksanakan juga karena untuk smenindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyurati tarif batas atas dan batas bawah air minum pemerintah daerah.
“Rakor tersebut dilaksanakan terkait rencana kenaikan tafir air di Bengkulu Tengah. Kemudian Rakor tersebut menindaklanjuti permintaan dari Pemprov Bengkulu,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Bengkulu Tengah, Movizar Apriadi, ST, M.Ling menjelaskan, Rakor ini dilaksanakan terkait rencana kenaikan tarif air di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Peningkatan Kemandirian Orang Dengan Gangguan Jiwa Melalui Kegiatan Pembuatan Eco Enzyme
BACA JUGA:Genjot Investasi di Bengkulu, Pemprov Beri Kemudahan Bagi Perusahaan
Namun dalam pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh badan usaha air minum berlaku ketentuan bahwa tarif ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dalam menentukan tarif, tetap harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat atau pelanggan.
“Untuk penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas,” sampainya.
Lanjut Movizar, penetapan tarif yang berlaku saat ini berlandaskan pada Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2017 tentang tarif air minum PDAM Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah.
Struktur tarif Bengkulu Tengah saat ini dibagi dalam 6 kelompok. Kelompok I dengan tarif 1.700. Kelompok II terdiri dari kelompok II A dengan tarif 1.900 dan kelompok II B dengan tarif 2.000.
Selanjutnya, kelompok III terdiri dari, kelompok III A dengan tarif 2.250 dan kelompok III B dengan tarif 2.400. Kelompok IV dengan tarif 3.200.
Sedangkan struktur usulan tarif air baru di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun 2025 terdiri dari, Kelompok I dengan tarif 2.200. Kelompok II terdiri dari kelompok II A dengan tarif 2.600 dan kelompok II B dengan tarif 3.100.
BACA JUGA:Tips Interview Kerja Anti Gagal, Jangan Sampai Salah
BACA JUGA:Kampanye Perdana, DISUKA Awali Tatap Muka dengan Warga Kota Bengkulu