Kemudian Kelompok III terdiri dari kelompok III A dengan tarif 4.400 dan kelompok III B dengan tarif 5.000. Terakhir kelompok IV dengan tarif 7.000.
“Untuk diketahui, kelompok I terdiri dari kelompok sosial. Kelompok II terdiri dari masyarakat rumah tangga. Kelompok III terdiri kelompok niaga, Kelompok IV terdiri dari instansi, dinas dan industri usaha,” sampainya.
Lanjut Mobizar, untuk perhitungan tarif berdasarkan Permendagri (Dengan Aset) Nomor 21 Tahun 2020 diperoleh hasil sebagai berikut. Tarif rendah sebesar Rp.4.531, Tarif dasar sebesar Rp.5.664 (Tarif Batas Bawah) dan Tarif Penuh sebesar Rp.7.358 (Tarif Batas Atas).
Perhitungan tarif berdasarkan Permendagri (Tanpa Aset) Nomor 21 Tahun 2020 diperoleh hasil sebagai berikut. Tarif rendah sebesar Rp.2.133, Tarif dasar sebesar Rp.2.666 (Tarif Batas Bawah) dan Tarif Penuh sebesar Rp.4.359 (Tarif Batas Atas),” terangnya.
Berdasarkan data tersebut penetapan tarif batas atas menggunakan tarif penuh dan tarif batas bawah menggunakan tarif dasar yang disimpulkan sebagai berikut, Tarif batas bawah sebesar Rp.2.666 dan Tarif batas atas sebesar Rp.7.358.
“Kemudian kami juga menyampaikan terkait rapot evaluasi kinerja BPKP tahun 2023 Perumda Tirta Rafflesia berada pada peringkat 1 di Provinsi Bengkulu, total nilai kinerja 3.24 dan tingkat kesehatan,” bebernya.