BENGKULU, KORANRB.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini menetapkan empat kategori pemeriksaan kesehatan haji. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/MENKES/2008/2023 tentang penerapan standar teknis pemeriksaan kesehatan haji untuk penetapan istitha'ah kesehatan.
Dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu ketetapan Menkes tersebut baru akan disosialisasikan pada Kamis mendatang.
Penanggung Jawab (PJ) Program Haji Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Kurniawan Arianto, SKM, menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini akan dilakukan pada minggu ke dua Desember. Setelah dilakukannya Sosialisasi mengenai penetapan empat aspek pemeriksaan kesehatan dan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian aplikasi khusus keberangkatan haji.
BACA JUGA:PT DDP Pastikan Lahan HGU Milik Perusahaan
"Masih ingin disosialisasikan pada Kamis dan dilakukan secara berjenjang, setelah itu akan ada Bimtek. Kemungkinan pemeriksaan kesehatan ini baru akan dilakukan pada minggu ke dua Desember," terang Kurniawan, kemarin (26/11).
Dijelaskan Kurniawan, jika di tahun 2023 ini para Calon Jemaah Haji (CJH) hanya diperiksa berdasarkan dua aspek yakni fisik penunjang dan jiwa sederhana saja. Maka, di tahun 2024 mendatang akan ada empat aspek yang akan diperiksa. Diantaranya, pemeriksaan fisik dan penunjang, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan fungsi mental, dan pemeriksaan Fungsi Activity of Daily Living (ADL).
"Untuk pemeriksaan kognitif atau fungsi berpikir itu misalnya kalau dia bicara nyambung atau tidak, begitu pula dengan fungsi mentalnya. Sementara yang ADL itu, yang diperiksa kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari secara mandiri. Ada skornya 0-5. misalnya bisa ke kamar mandi sendiri poinnya 5, kalau tidak bisa poinnya 0," jelasnya.
BACA JUGA:Netralitas Wartawan Harga Mati! PWI Inisiasi UKW Gratis
Jika ke empat aspek tersebut terpenuhi, maka CJH dapat dikatagorikan istitha'ah mandiri. Namun, jika ada yang tidak terpenuhi maka akan dikelompokkan menjadi tidak istitha'ah pendampingan. "Ini hanya mengelompokkan saja. Bukan berarti yang pikun tidak boleh berangkat," tegasnya.
Dilanjutkannya, petunjuk tidak boleh berangkat hanya pada golongan seperti patah tulang, TBC yang positif, HIV positif, dan gagal ginjal. Sementara yang bisa dilakukan pemberangkatan meliputi dua kategori, yakni melaksanakan istitha'ah secara mandiri dan pendampingan.
"Pemeriksaan di lakukan di puskesmas atau Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk kabupaten/kota," imbuhnya.
BACA JUGA:Tak Hanya Kunjungan Kerja Reses Sebagai Ajang Silaturahmi
Untuk pemeriksaan fisik dan penunjang serta jiwa sederhana, dikatakan Kurniawan bisa dilakukan di puskesmas. Namun, untuk pemeriksaan khusus laboratorium atau lebih detail itu melalui spesialisnya. "Ke puskesmas dulu semuanya nanti baru ke rumah sakit. tetapi aspeknya empat itu yang diperiksa," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Intihan, M.H, mengatakan berdasarkan update yang sudah dilakukan Kementerian agama terjadwal, untuk kloter pertama sudah mulai masuk asrama tanggal 11 Mei 2023. Namun, sementara ini proses pemberangkatan untuk Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil rapat secara spesifik oleh Kementerian Agama RI dan Pusat Direktorat Haji dan Umrah Pusat.
"Setelahnya baru ditentukan gelombang satu dan duanya. Itu akan dibahas setelah proses pelunasan," katanya. (bil)